Ida Hamidah, kuasa hukumnya Mira Hayati / Istimewa
Ida Hamidah juga menegaskan bahwa produk skincare milik Mira Hayati telah mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, bisnis skincare yang dijalankan Mira bukan berbasis maklon, melainkan diproduksi di pabrik miliknya sendiri.
"Untuk klien kami ini bukan maklon. Memang awalnya beliau maklon, kemudian beliau memiliki dan mendirikan pabrik sendiri. Semua produk beliau itu ada izin BPOM-nya," jelas Ida.
Ida juga membantah bahwa kliennya pernah memerintahkan apoteker untuk meracik produk dengan bahan berbahaya seperti merkuri.
"Klien kami sendiri pun tidak pernah menyuruh orang lain atau apotekernya untuk meracik over claim," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa BPOM Makassar secara rutin melakukan inspeksi mendadak ke pabrik skincare milik kliennya setiap tiga bulan. Jika memang ada pelanggaran, seharusnya sejak lama sudah terdeteksi oleh BPOM.
"Pihak BPOM dalam setahun itu setiap tiga bulan datang melakukan pengecekan di sini dan itu tanpa terjadwal. Kalau ada niatan jahat dari klien kami untuk produksi zat berbahaya, tentunya dari dulu sudah menjadi temuan BPOM," katanya.
Sejak Mira Hayati ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Makassar, produksi pabrik HM Miracle Whitening Skin telah dihentikan sepenuhnya. "Sejak beliau adanya masalah ini, produksi berhenti," pungkasnya.