Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka kasus skincare merkuri di Makassar, Mira Hayati, diserahkan ke JPU, Senin (3/2/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Tersangka kasus skincare merkuri di Makassar, Mira Hayati, diserahkan ke JPU, Senin (3/2/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Intinya sih...

  • Mira Hayati, tersangka kasus skincare mengandung merkuri, dibawa ke RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar karena kesehatannya tidak stabil dan sudah delapan bulan hamil.
  • Kuasa hukum Mira Hayati menunggu pelimpahan berkas dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk persidangan.
  • Ida Hamidah membantah narasi di media sosial tentang perlakuan khusus terhadap Mira dan menyatakan bahwa produk skincare miliknya telah memiliki izin BPOM.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Tersangka kasus skincare mengandung merkuri, Mira Hayati, dibantarkan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo Makassar, sejak 14 Februari 2025.

Pembantaran dilakukan karena kondisi kesehatan Mira yang tidak stabil, ditambah dengan kehamilannya yang telah memasuki usia delapan bulan.

1. Proses hukum menunggu pelimpahan ke pengadilan

Tersangka kasus skincare merkuri, Mira Hayati berbaju tahanan dan tangan diborgol. Dok. Istimewa

Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, menyatakan bahwa saat ini pihaknya menunggu pelimpahan berkas dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk persidangan.

"Mengenai proses hukum yang saat ini dijalani oleh klien kami, Ibu Mira Hayati, yang sudah memasuki tahap di kejaksaan. Dari Kejaksaan tanggal 4 Februari yang lalu sudah tahap 2 dan sekarang lagi menunggu pelimpahan dari kejaksaan ke pengadilan negeri untuk dipersidangkan," ujar Ida kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Ida menambahkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan pembelaan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan meminta masyarakat untuk tidak menghakimi kliennya sebelum ada putusan pengadilan.

"Saya harap netizen jangan menjustifikasi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang inkrah atau asas Presumption of Innocence," tegasnya.

2. Klarifikasi terkait dugaan perlakuan khusus

Suami Mira Hayati bersama kuasa hukumnya Ida Hamidah / Istimewa

Selain itu, Ida juga membantah soal munculnya narasi di media sosial, khususnya di TikTok, yang menyebut Mira Hayati mendapat perlakuan khusus dari Rutan Makassar.

"Banyak sekali berita yang berkembang di luar, terutama di media sosial, yang mengatakan bahwa ada perlakuan khusus terkait Ibu Mira Hayati. Bahkan kemarin saya dapat berita mengenai pemberian khusus yang diberikan kepada klien kami," ungkap Ida.

Ida menegaskan bahwa pembantaran Mira ke RSUP Wahidin Sudirohusodo dilakukan berdasarkan rekomendasi dokter Rutan Makassar. Hal ini berkaitan dengan kondisi kesehatan kliennya yang mengalami diare, yang sempat memengaruhi janin dan air ketubannya.

"Dokter Rutan merujuk ke (RSUP) Wahidin karena kemarin sempat beliau sakit diare. Itu mempengaruhi janin beliau, bahkan air ketubannya, beruntung ada pertolongan cepat," katanya.

3. Bantahan atas tuduhan penggunaan merkuri

Ida Hamidah, kuasa hukumnya Mira Hayati / Istimewa

Ida Hamidah juga menegaskan bahwa produk skincare milik Mira Hayati telah mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, bisnis skincare yang dijalankan Mira bukan berbasis maklon, melainkan diproduksi di pabrik miliknya sendiri.

"Untuk klien kami ini bukan maklon. Memang awalnya beliau maklon, kemudian beliau memiliki dan mendirikan pabrik sendiri. Semua produk beliau itu ada izin BPOM-nya," jelas Ida.

Ida juga membantah bahwa kliennya pernah memerintahkan apoteker untuk meracik produk dengan bahan berbahaya seperti merkuri.

"Klien kami sendiri pun tidak pernah menyuruh orang lain atau apotekernya untuk meracik over claim," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa BPOM Makassar secara rutin melakukan inspeksi mendadak ke pabrik skincare milik kliennya setiap tiga bulan. Jika memang ada pelanggaran, seharusnya sejak lama sudah terdeteksi oleh BPOM.

"Pihak BPOM dalam setahun itu setiap tiga bulan datang melakukan pengecekan di sini dan itu tanpa terjadwal. Kalau ada niatan jahat dari klien kami untuk produksi zat berbahaya, tentunya dari dulu sudah menjadi temuan BPOM," katanya.

Sejak Mira Hayati ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Makassar, produksi pabrik HM Miracle Whitening Skin telah dihentikan sepenuhnya. "Sejak beliau adanya masalah ini, produksi berhenti," pungkasnya.

Editorial Team