Makassar, IDN Times - Jumlah tenaga kerja yang terdampak pandemi COVID-19 di Sulawesi Selatan (Sulsel) terus bertambah. Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi mencatat ada 12.197 tenaga kerja terimbas, baik yang dirumahkan maupun mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Andi Darmawan Bintang, mengatakan ribuan tenaga kerja yang terdampak COVID-19 tersebut berasal dari 970 perusahaan. Mereka umumnya pekerja di sektor jasa, konstruksi, pariwisata, perdagangan, dan transportasi. Dari 12.197 pekerja yang terdampak, ada 11.800 orang dirumahkan dan 397 orang mengalami PHK.
"Dari total 11.800 yang dirumahkan, 5.230 tetap dibayarkan upahnya. Selebihnya dirumahkan tanpa menerima upah dan menunggu panggilan bekerja kembali," kata Darmawan, Selasa (21/4).