Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengingatkan pegawai negeri sipil menjaga netralitas jelang pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. Salah satu caranya, dengan tidak memberikan dukungan pada tahap pencalonan jalur perseorangan.
Pada pendaftaran, bakal calon perseorangan wajib melampirkan dukungan masyarakat yang ditandai salinan e-KTP. Komisioner Bawaslu Sulsel Syaiful Jihad menyatakan dukungan untuk pencalonan perseorangan bertentangan dengan netralitas aparatus sipil negara.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah.
"ASN sudah semestinya tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu, baik dalam bentuk kampanye dan sosialisasi, maupun dukungan dalam bentuk menyerahkan salinan KTP sebagai syarat bagi calon yang memilih jalur independen," kata Syaiful di Makassar, Rabu (6/11).