Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan selaku termohon menjelaskan banyaknya pemilih tidak menandatangani daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS), pada sidang pemeriksaan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur Sulsel 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/1/2025). PHPU terdaftar dalam perkara Nomor: 257/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Dalam sidang, termohon menerangkan sudah mengingatkan kepada 51 pemilih di TPS 013 Kelurahan Kaluku Bodoa Kecamatan Tallo Kota Makassar untuk terlebih dahulu menunggu di kursi antrian. Tetapi mereka melakukan pencoblosan tanpa menandatangani daftar hadir Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Dikarenakan pemilih tersebut langsung memasuki TPS pada saat membeludaknya kedatangan pemilih dan langsung melakukan pencoblosan di bilik suara setelah menerima surat suara,” kata kuasa hukum Termohon Hifdzil Alim.
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.