Manado, IDN Times – Sejak tahun 2022, Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara, menegakkan Perda Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Persampahan. Hal itu dilakukan dengan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengadakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Penegakan Perda Pengelolaan Persampahan ini dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manado sebagai penanggung jawab, bekerja sama dengan TNI/Polri, Kejaksaan Negeri Manado, dan Pengadilan Negeri Manado. Kepala Satpol PP Manado, Yohanis Waworuntu, mengatakan bahwa sidang tipiring bagi pembuang sampah sembarangan sudah dilakukan sejak Oktober 2022.
Bagi warga yang terbukti membuang sampah sembarangan, akan dikenai denda atau hukuman kurungan. “Saat itu masih bersifat sosialisasi kepada warga. Tetap ada sanksi, tapi masih minim, Rp25 ribu,” terang Yohanis, Jumat (17/3/2023).