Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Di 2024, Kejati Sulsel Tangani 128 Kasus Korupsi Senilai Rp91 Miliar

Konferensi pers Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (31/12/2024). IDN Times/Darsil Yahya
Konferensi pers Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (31/12/2024). IDN Times/Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Kejati Sulsel berhasil menangani 128 perkara dugaan korupsi sepanjang tahun 2024, dengan 112 perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
  • Kasus tindak pidana korupsi di Bank BRI Unit Kalosi Cabang Enrekang sudah rampung penyidikannya, merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.080.041.365.
  • Total kerugian negara dari tindak pidana korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2024 mencapai Rp. 91.264.102.116, dengan Rp. 19.257.248.795 berhasil dikembalikan ke negara.

Makassar, IDN Times - Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), bersama 23 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di wilayah hukum Kejati Sulsel, berhasil mencatatkan sejumlah capaian signifikan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap 128 perkara dugaan korupsi, dengan rincian 31 perkara oleh Kejati Sulsel, 85 perkara oleh Kejari se-Sulsel, dan 12 perkara oleh Cabjari se-Sulsel.

"Dari jumlah tersebut, 112 perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, termasuk 11 perkara oleh Kejati, 84 perkara oleh Kejari, dan 20 perkara oleh Cabjari," kata Soetarmi saat rilis akhir tahun Kejati Sulsel, Selasa (31/12/2024).

1. Sebanyak 139 perkara masuk pra-penuntutan

Konferensi pers Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (31/12/2024). IDN Times/Darsil Yahya
Konferensi pers Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (31/12/2024). IDN Times/Darsil Yahya

Soetarmi meyebut, 139 perkara telah memasuki tahap pra-penuntutan, di mana 42 perkara ditangani Kejati, dan 86 perkara oleh Kejari se-Sulsel serta 7 perkara oleh Cabjari se-Sulsel. Di tahap penuntutan, Kejati Sulsel menangani 135 perkara, dengan 130 perkara oleh Kejari dan 5 perkara oleh Cabjari se-Sulsel.

"Salah satu perkara yang sudah rampung penyidikannya adalah kasus tindak pidana korupsi di Bank BRI Unit Kalosi Cabang Enrekang, dengan terdakwa Muhammad Said yang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.080.041.365," ujarnya.

Adapun perkara kasasi yang masih berjalan ditangani penuntut umum pada Kejati Sulsel, lanjut Soetermi, diantaranya perkara atas nama terdakwa Faisal Sahing selaku Pelaksana Harian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam kasus tindak pidana korupsi penambangan dan penjualan pasir laut.

2. Kejati Sulsel tangani perkara korupsi senilai Rp91 miliar lebih di 2024

Konferensi pers Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (31/12/2024). IDN Times/Darsil Yahya
Konferensi pers Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (31/12/2024). IDN Times/Darsil Yahya

Selain itu ada kasasi perkara atas nama terdakwa Hamzah Ahmad selaku Plt Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Kota Makassar Tahun 2019 dan Direktur Umum Perumda Kota Makassar Tahun 2020 dalam kasus tindak pidana korupsi pada PDAM Kota Makassar terkait pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun buku 2018 dan tahun buku 2019.

"Selanjutnya kasasi perkara mafia tanah, atas nama terdakwa Andi Akhyar Anwar selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada BPN Wajo dkk dalam kasus tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi lahan pada kegiatan pembangunan bendungan Paselloreng Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo," jelasnya.

Tak hanya itu, Soetarmi juga mengungkapkan bahwa total kerugian negara dari tindak pidana korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2024 mencapai Rp. 91.264.102.116. Namun, berkat upaya penyelamatan yang dilakukan, sekitar Rp. 19.257.248.795 telah berhasil dikembalikan ke negara.

"Penyelamatan keuangan negara tersebut berasal dari hasil kerja keras penyidik Pidsus di Kejati Sulsel, Kejari se-Sulsel, dan Cabjari se-Sulsel," sebutnya.

3. Komitmen dan profesionalisme Kejati Sulsel

Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). IDN Times/Darsil Yahya
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). IDN Times/Darsil Yahya

Sementara itu Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen tinggi untuk memberantas korupsi dengan profesionalitas dan integritas.

Kejati Sulsel terus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi, serta memastikan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Penyidik kami bekerja secara profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN, untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan mengembalikan kerugian negara," ujar Agus Salim.

Kejati Sulsel mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi dapat bekerja sama dan tidak menghalangi proses hukum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Darsil Yahya Mustari
EditorDarsil Yahya Mustari
Follow Us