Makasssr, IDN Times – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan bersama unsur buruh dan pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Sulsel periode 2023–2025 menggelar Rapat Pleno Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026 pada Jumat malam (19/12/2025).
Dalam rapat tersebut, Dewan Pengupahan Sulsel menyepakati besaran UMP Sulsel 2026 yang selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, untuk ditetapkan secara resmi.
Hasil rapat pleno menetapkan nilai alfa sebesar 0,80 dengan kenaikan UMP sebesar Rp263.561 atau 7,21 persen dibandingkan UMP Sulsel 2025. Dengan demikian, UMP Sulsel 2026 ditetapkan sebesar Rp3.921.088, naik dari sebelumnya Rp3.657.527 pada tahun 2025.
Selain UMP, rapat juga menyepakati Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulsel Tahun 2026 untuk sejumlah sektor. Pada sektor pertambangan, energi, dan kelistrikan ditetapkan koefisien kenaikan sebesar 0,60 dari UMSP Sulawesi Selatan Tahun 2025. Sementara sektor industri pengolahan dan ritel memperoleh koefisien kenaikan 0,50, demikian pula sektor aktivitas jasa yang juga ditetapkan naik dengan koefisien 0,50 dari UMSP tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan akademisi.
"Sudah ada kesepakatan di antara kita, tinggal menunggu pak Gubernur untuk menetapkan. Kita juga menunggu dari teman-teman dari Kabupaten Kota, kita satukan lalu kemudian diputuskan oleh Pak Gubernur (Sulsel)," jelas Jayadi, Sabtu (20/12/2025).
