Makassar, IDN Times - Ketua Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan Kadir Halid mempertanyakan dasar hukum penetapan honor tim ahli di Pemerintah Provinsi. Dia menyinggung soal keberadaan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan tenaga ahli yang jumlahnya 38 orang.
Sebelumnya diberitakan, ketua TGUPP menerima honor Rp16 juta per bulan. Enam anggota lain dapat Rp14 juta. Sedangkan 31 orang tenaga ahli masing-masing digaji Rp8 juta. Nilai gaji ini diungkapkan Ketua TGUPP Prof Yusran Yusuf di hadapan Panitia Angket, Kamis (10/7) lalu.
"Honornya tidak wajar. Kenapa, karena sudah ada aturannya tenaga ahli sekian. Ini besar sekali, melebihi gaji ASN (aparatur sipil negara)," kata Kadir di Makassar, Jumat (12/7).