Barang bukti aliran kepercayaan tarekat Tajul Al Khalwatiyah Puang Lalang (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Jajaran Polres Gowa, menangkap pemimpin tarekat Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf bernama Andi Malakuti alias Puang La’lang. Warga Dusun Timbuseng, Kecamatan Patallassang yang biasa disebut Maha Guru itu ditetapkan tersangka atas dugaan penistaan agama serta penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Pelaku diduga menyebarkan ajaran Islam secara sesat sesat kepada pengikutnya. Puang La’lang antara lain disebut menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat bagi dengan memberikan "wipiq" atau kartu surga, yang sekaligus jadi tanda anggota bagi para pengikut. Penyidik menetapkan tersangka setelah memeriksa 42 saksi dan dua ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulsel dan Kemenag Gowa. Sejak (1/11) lalu pelaku telah ditahan.
Seiring penetapan tersangka, penyidik Polres Gowa menyita berbagai barang bukti milik Puang La’lang. Salah satu di antaranya, sebuah tasbih yang digunakan tersangka membaiat jemaahnya. Bukti lain berupa 317 lembar kartu surga, 80 lembar kartu pelaris, uang tunai Rp50 juta, puluhan buku kitab berbagai jenis, keris, dan lain-lain. Pada penyelidikan sementara, polisi menduga tersangka menyebarkan ajaran sesat dengan modus mengambil keuntungan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama; Pasal 378 KUHP tentang penipuan; Pasal 372 KUHP tentang penggelapan; Pasal 3,4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang. Tersangka juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah. Itu karena Maha Guru dilaporkan menikahkan sejumlah pengikutnya tanpa wali nikah. Atas berbagai dugaan pelanggaran, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus tersebut hingga saat ini masih bergulir di penyidik Polres Gowa.