Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam waktu dekat bakal menyita aset pengusaha skincare asal Makassar Mira Hayati. Hal itu dilakukan jika terpidana kasus skincare berbahaya itu tidak membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) merevisi masa pidana penjara yang dijatuhkan kepada Mira Hayati. Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan.
