Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Makassar yang membawa Mira Hayati ke Lapas Kelas 1A Makassar, Rabu (18/2/2026) / Darsil Yahya
Tindakan tegas Kejati Sulsel merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Vonis ini menjadi akhir dari rangkaian panjang proses hukum kasus peredaran skincare berbahaya yang terbukti mengandung merkuri dan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama Mira Hayati divonis 10 bulan penjara. Hukuman itu kemudian diperberat menjadi 4 tahun pada tingkat banding, sebelum akhirnya diputus 2 tahun penjara oleh MA di tingkat kasasi.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya menuntaskan perkara hingga seluruh kewajiban hukum terpenuhi, termasuk pembayaran denda kepada negara. Penelusuran dan kemungkinan penyitaan aset diharapkan tidak hanya mengamankan penerimaan negara, tetapi juga memberi efek jera bagi pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik berbahaya di masyarakat.