Ilustrasi kegiatan pembayaran pajak. Sejumlah wajib pajak menunggu giliaran untuk melaporkan SPT bulanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2020 sebesar 9-12 persen atau sekitar Rp1.719,4 triliun-Rp1.766,8 triliun dari target Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Berdasarkan pasal 74 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, pemberian insentif pajak berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak merupakan kewenangan gubernur.
Pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan untuk:
a. Kendaraan Bermotor yang PKB-nya dibayar tepat waktu dan yang menunggak di bawah satu tahun, diberikan pengurangan pajak sebesar 2,5 persen
b. Kendaraan Bermotor yang menunggak PKB satu tahun ke atas, diberikan:
1. Pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 20 persen
2. Pengurangan pajak tahun berjalan sebesar 2,5 persen
3. Pembebasan denda PKB
c. Kendaraan Balik Nama alamat asal dan tujuan dalam wilayah Sulawesi Selatan, diberikan:
1. Pembebasan BBNKB II
2. pembebasan denda BBNKB dan PKB
3. pembebasan tarif progresif dari nama pemilik sebelumnya.l
4. pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25 persen dan PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen
d. Kendaraan Bermotor proses Balik Nama dari luar Sulawesi Selatan, diberikan:
1. Pembebasan pokok BBNKB II
2. Pembebasan denda BBNKB II dan PKB
4. Pengurangan Pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen
e. Kendaraan atas nama perusahaan, diberikan:
1. Pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25 persen
2. Pengurangan pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen
3. Pembebasan denda PKB