Aksi unjuk rasa mahasiswa UINAM, (IDN Times/ Faisal Mustafa)
Pantauan di lokasi, mahasiswa UINAM itu datang sekitar Pulul 13.40 WITA. Surat edaran yang salah satu poinnya ialah mahasiswa harus mendapatkan izin tertulis lebih dulu dari pimpinan universitas atau fakultas. Jika melanggar aturan-aturan dalam SE, maka kampus akan mengeluarkan sanksi tegas, baik administrasi, skorsing, maupun pemecatan atau drop out.
Menurut demonstran, Rektor UINAM Prof Hamdan Juhannis telah mencederai demokrasi dimana Undang Undang memberikan hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu mahasiswa juga menuntut pencabutan SK DO dan skorsing terhadap dua mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum atau FSH, yakni S dan T. Kemudian meminta adanya pelibatan mahasiswa dalam perumusan regulasi, kejelasan KIP-K, pengadaan aktivitas malam, pemotongan UKT semester sembilan ke atas, kekerasan seksual, rekategorisasi UKT, dan menghentikan premanisme.
Sekretaris Jenderal Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UINAM, Muhammad Reski yang dikonfirmasi mengaku tengah menjalani sidang etik di kampus. “Tunggu kak, saya sementara di sidang sama Dewan Kehormatannya kampus,” ujarnya.