Gorontalo, IDN Times - Aliansi Jurnalis Gorontalo menggelar aksi unjuk rasa, Kamis (15/10/2020), menyikapi tindak kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan yang dilakukan anggota polisi saat demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Senin, 12 Oktober 2020 lalu.
"Wartawan yang diintimidasi kemarin, menurut data yang kita dapat ada 4 orang wartawan. Bahkan ada yang ditangkap padahal sudah mengantongi ID card," terang Helmi Rasyid, koordinator demonstrasi jurnalis.
Organisasi yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Gorontalo masing-masing, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), serta Jaring Media Siber Indonesia (JMSI). Massa demonstrasi menuntut tindak kekerasan dan intimidasi jurnalis di Gorontalo tidak terulang kembali.
"(Menuntut oknum aparat) yang menghapus video dan foto (wartawan) pada saat aksi tolak UU Cipta kerja. Sehingga kami melakukan demo di depan Polda Gorontalo," kata Helmi yang juga sekretaris AMSI Gorontalo.
Dalam aksinya, mereka membawa serta pataka yang terbuat dari kertas karton. Berbagai kecaman disuarakan, di antaranya "Ada Rilis Kami Ditendang, Ada Demo Kami Ditendang. Selain itu, para jurnalis juga mengingatkan bahwa wartawan merupakan mitra dari kepolisian, "Wartawan Mitra Polri".