Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Demokrasi menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, pada Senin (17/3/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Wakil Ketua DPRD Makassar, sekaligus Sekretaris Golkar Makassar, Suharmika menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Yang berhak mengatakan benar dan salah adalah pengadilan, bukan kami. Ada mekanisme yang harus dilalui di Partai Golkar untuk melakukan pemberhentian kepada salah satu kader, bila memang ada putusan inkrah dari pengadilan," jelasnya.
Menurutnya, bila kasus ini terbukti bersalah melalui mekanisme hukum, maka Partai Golkar tidak akan segan memberikan sanksi kepada AM.
"Sekalipun oknum ini adalah salah satu kader Golkar, kami sangat terbuka. Kami tidak akan bela sedikit pun bila memang perlakuan yang dilakukan AM salah," tambahnya.
Sementara itu, Tri Sulkarnain dari Partai Demokrat menegaskan bahwa kasus ini sedang berproses secara hukum.
"Yang berhak menentukan salah atau tidaknya kita serahkan sepenuhnya ke ranah hukum. Setelah selesai berproses di ranah hukum, baru kita bawa masuk ke dalam Badan Kehormatan DPR Kota Makassar dan internal partainya," jelasnya.
Pihak DPRD berharap aparat penegak hukum segera menyelesaikan penyelidikan agar kasus ini mendapatkan kepastian hukum dan tidak menjadi bola liar di masyarakat