Makassar, IDN Times - Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Hamzah Halim, menyebutkan kasus mahasiswa mengaku gender non biner telah dianggap selesai. Kedua pihak, kata Hamzah, sepakat kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Hamzah mengaku telah tiga kali bertemu dengan orang tua mahasiswa yang bernama MNA itu. Menurut Hamzah, orang tua N datang secara sukarela membawa surat pernyataan permohonan maaf kepada Fakultas Hukum dan kepada dua dosen yang mengusir N setelah mengaku gender netral atau non biner.
"Intinya surat pernyataannya sudah ada dan ini kita anggap klir, selesai," kata Hamzah.