Makassar, IDN Times - Data registrasi kendaraan bermotor bisa dihapus jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dibiarkan mati selama dua tahun. Itu jika pemiliknya tidak memperpanjang masa berlaku, termasuk tak membayar biaya seperti pajak kendaraan bermotor (PKB).
Penghapusan registrasi kendaraan bermotor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 74 dijelaskan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Mengutip laman resmi Jasa Raharja, Polri akan melakukan beberapa tahapan sebelum melakukan penghapusan data STNK secara permanen. Di antaranya memberi surat peringatan selama 5 bulan, melakukan pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama 1 bulan, dan menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan. Barulah di tahap akhir akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, mengatakan bahwa penerapan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 ini diharapkan bisa diterima oleh para pemilik kendaraan bermotor.
"Kami berharap, tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemda, dan tentunya untuk masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara," kata Rivan seperti dikutip dari laman resmi Jasa Raharja, Jumat (22/7/2022).
Supaya data registrasi kendaraaan bermotor milikmu tidak terhapus, perhatikan masa aktifnya, termasuk pembayaran pajak. Nah, buat kamu warga Sulawesi Selatan yang sedang ingin membayar pajak kendaraan, simak cara mengecek nilainya lewat petunjuk berikut ini.