Ketua MUI Gorontalo, Abdurrahman Abubakar Bahmid/hulondalo.id
Ketua MUI Provinsi Gorontalo, Abdurrahman Abubakar Bahmid mengatakan surat imbauan yang disampaikan oleh MUI tidak bersifat memaksa. Menurutnya, pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam memaksakan masyarakat Gorontalo dalam berkegiatan keagamaan.
“Intinya dari tausiah atau himbauan ini adalah untuk mengurangi orang berkumpul-kumpul atau berkerumunnya orang di satu tempat. Tapi bukan kegiatan keagamaan yang dilarang tapi cara melaksanakan kegiatan itu,” kata Bachmid saat dihubungi via Whatsapp, Kamis (26/3).
Bahmid mengatakan, walaupun ia tahu bahwa imbauan yang diterbitkan oleh MUI tersebut pasti menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Namun demikian pihaknya tetap memberikan imbauan karena ini untuk kepentingan bersama dalam mencegah COVID-19 menyebar di Gorontalo.
“Saya tahu saat ini pasti ada yang menolak, ada yang saat ini mencari tahu, namun tak sedikit yang mendukung,” ujar Bachmid yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Menurutnya langkah itu untuk mengantisipasi bertambahnya pasien terkait corona di Gorontalo, jika korban terus bertambah dan meningkat, ia menilai penyebarannya akan makin sulit dibendung. Apalagi menurutnya saat ini Gorontalo belum memiliki peralatan medis yang memadai dalam menangani masalah pandemi global ini.
Untuk diketahui, Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie pada Minggu (22/3) lalu menetapkan status siaga darurat COVID-19 di wilayahnya. Meski, hingga Kamis (27/3), belum ditemukan pasien positif corona di Gorontalo.
Laporan: Elias untuk IDN Times