Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi (tengah) mengumumkan enam tersangka kasus mafia tanah lahan pembangunan bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. (IDN Times/Dahrul Amri)
Sebelumnya diberitakan, nama Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, kembali mencuat dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Jalan Ruas Sabbang-Tallang, Luwu Utara, senilai Rp7,4 miliar. Perkara itu disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.
Namun, Darmawangsyah yang sedianya akan bersaksi sudah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa. Kini, Kejaksaan membuka opsi memanggilnya secara paksa.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa Darmawangsyah sebelumnya dipanggil untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Posisinya kala itu sebagai anggota DPRD Sulsel periode 2019–2024 dinilai penting untuk mengungkap perkara ini.
"Kalau syarat panggilan itu biasanya tiga kali. Apabila ada saksi yang berhalangan hadir maka bisa dimintakan kepada majelis untuk dipanggil secara paksa," kata Soetarmi, Rabu (16/7/2025).