"Saya temukan ruang baru yang bisa saling memberi dukungan, saling menguatkan. Saya niatkan, setelah urusan (hukum) saya selesai, saya akan mewakafkan diriku untuk membantu orang," kata Ramsiah sembari menyeka air mata. Dua tahun terakhir, dia berstatus tersangka UU ITE. Empat kali Kejaksaan menolak berkas perkara dari Polres Gowa karena bukti tak cukup. Karenanya, kasus ini terindikasi kuat dipaksakan oleh polisi.
Makassar, IDN Times - Ramsiah Tasruddin tak pernah menyangka percakapannya dalam grup WhastApp internal sesama dosen di Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK), Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, akan membawanya tersangkut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hanya karena menyampaikan pendapat pribadi saat diskusi persoalan akademik, dia menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Ramsiah dilaporkan oleh Nur Syamsiah, Wakil Dekan III FDK UIN Alauddin saat itu. Laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dilayangkan pada 5 Juni 2017. Dua tahun setelah dilaporkan, tepatnya September 2019, Ramsiah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa.
"Diskusi soal penutupan Radio Syiar FDK," kata Ramsiah, mengawali perbincangan dengan IDN Times di rumahnya di Kota Makassar, Rabu, 27 Oktober 2021.
"Innalillahi wainnailaihi rajoiun, lagi-lagi ibu itu berulah." Kalimat itu dikirim pimpinan laboratorium radio FDK UIN Makassar ke grup WhatsApp "SAVE FDK UIN ALAUDDIN", yang beranggotakan sekitar 30-an dosen. Dia menyinggung tindakan Nur Syamsiah yang sekonyong-konyong menutup radio praktik bagi mahasiswa. Kalimat itu langsung direspons oleh sebagaian besar anggota Grup WA.
"Kami juga resah dengan penutupan itu, khususnya kami kajur-kajur (ketua jurusan) yang memang menjadikan radio itu sebagai laboratorium untuk anak-anak kami," jelasnya. Di grup WA, sejumlah dosen meminta dekan FDK UIN saat itu--yang juga ada dalam grup--untuk mengambil sikap. Diskusi itu berlanjut ke persoalan tugas pokok dan fungsi jabatan pelapor yang menutup radio tersebut. "Ini kan masuk dalam akademik, pembelajaran jadi otomatis masuk di wilayahnya wadek (wakil dekan) satu," ucap Ramsiah.
Ramsiah mengatakan, aturan internal FDK UIN memang hanya mengijinkan laboratorium radio digunakan dari pagi hingga sore hari. Namun, saat itu mahasiswa sedang mempersiapkan pembelajaran kelas lanjutan untuk pagi hari. "Makanya mereka masih stay di situ di fakultas. Oleh ibu itu dikiranya mungkin mereka masih on (siaran) radionya," jelas Ramsiah.
Akibatmya, seluruh aktivitas kemahasiswaan untuk persiapan pembelajaran lanjutan terganggu, bahkan sempat terhenti. Mengingat pintu utama yang menghubungkan radio, laboratorium dan beberapa ruangan praktikum lainnya dikunci oleh Nur Syamsiah. "Seminggu bahkan sebulan tidak beroperasi itu radio," ujar Ramsiah.