Makassar, IDN Times - Sebanyak 30 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Selatan (Sulsel), mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus, pada Kamis (17/8/2023).
Hal itu dikatakan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel, Liberti Sitinjak, usia upacara 17 Agustus di lahan kosong samping Lapas Kelas 1 Makassar, Jalan Sultan Alauddin.
"Kita tadi menyaksikan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan, dan sebagian tadi ada sekitar 30 sekian yang bebas langsung," ungkap Liberti Sitinjak kepada wartawan.
