Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tiga tahanan yang kabur dari Polsek Bontonompo, Polres Gowa, Sulawesi Selatan, kembali ditangkap, Kamis (7/8/2025).
Tiga tahanan yang kabur dari Polsek Bontonompo, Polres Gowa, Sulawesi Selatan, kembali ditangkap, Kamis (7/8/2025). Istimewa

Intinya sih...

  • Tiga tahanan kabur telah ditangkap

  • Kabur usai rusak gembok dan jeruji besi

  • Oknum Brimob diduga memfasilitasi kendaraan pelarian

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga ikut terlibat dalam kasus kaburnya tiga tahanan Polsek Bontonompo, Polres Gowa. Inisial tiga tahanan tersebut MI (19), RH alis M (21), dan IR (24).

Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Muhammad Ridwan mengaku sedang menyelidiki dugaan keterlibatan oknum anggotanya.

"Kasus tersebut dalam proses (penyelidikan). Bila (betul) ada anggota yang terlibat akan diproses (sidang etik)," ucap Muhammad Ridwan kepada IDN Times, Selasa (12/8/2025).

1. Tiga tahanan kabur telah ditangkap

Tiga tahanan yang kabur dari Polsek Bontonompo, Polres Gowa, Sulawesi Selatan, kembali ditangkap, Kamis (7/8/2025). Istimewa

Ketiga tahanan kabur dari Polsek Bontonompo, Gowa pada Sabtu (2/8/2025). Tim gabungan Reskrim Polres Gowa dan Resmob Polda Sulsel telah menangkap ketiganya di Kabupaten Luwu pada Selasa (5/8/2025).

"Tersangka (3 tahanan yang kabur) sudah ditangkap," tandasnya.

2. Kabur usai rusak gembok dan jeruji besi

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Sebelumnya diberitakan, tiga tahanan Polsek Bontonompo, Polres Gowa, Sulawesi Selatan, kembali ditangkap usai kabur dari sel pada Sabtu (2/8/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WITA. Mereka dibekuk di Desa Harapan, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, pada Kamis (7/8/2025).

Dua dari tiga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha melarikan diri saat disergap oleh gabungan Tim Resmob Polda Sulsel, Unit Resmob Polres Gowa, Unit Jatanras Polres Gowa, dan Unit Kamneg Satintelkam Polres Gowa.

Kapolsek Bontonompo, AKP Zulkarnaim, mengatakan ketiganya melarikan diri dengan cara merusak gembok dan terali di ruang jemuran tahanan.

3. Oknum Brimob diduga memfasilitasi kendaraan pelarian

Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. IDN Times Sulsel

Mereka adalah tersangka kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

"Setelah dia merusak gembok tahanan, kemudian merusak jeruji besi di ruang jemuran," ungkap Zulkarnaim saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Jumat (8/8/2025).

Zulkarnaim mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Brimob dalam pelarian para tahanan. Pasalnya, salah satu tersangka memiliki kakak yang bertugas di Satuan Brimob.

"Yang jelas, kendaraan yang dipakai tersangka untuk melarikan diri adalah kendaraan milik oknum Brimob tersebut," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team