Danny Pomanto Yakin Bukti Kuat di MK, Tunggu Putusan Pilgub Sulsel

Intinya sih...
- Danny yakin bukti sengketa Pilgub Sulsel yang diajukan ke MK menunjukkan indikasi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.
- Bukti utama yang diajukan adalah dugaan pemalsuan tanda tangan di 308 TPS di Kota Makassar, dengan pola pemalsuan yang terjadi secara masif.
- MK akan mengumumkan putusan pada 4 Februari 2025, dan Danny mempertanyakan urgensi PSU jika hasil pemilihan di tingkat kabupaten/kota sudah dimenangkan pihaknya.
Makassar, IDN Times - Calon Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny' Pomanto, optimistis dengan bukti yang diajukan dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meyakini persidangan menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.
"Kami serahkan saja, tapi kami tetap yakin karena dari 310 persidangan, saya kira Sulsel yang paling bagus, dan Makassar bagian dari Sulsel," kata Danny, Senin (3/2/2025).
1. Pihak Danny telah siapkan bukti kuat
Menurut Danny, salah satu bukti utama yang diajukan adalah dugaan pemalsuan tanda tangan dalam daftar hadir pemilih di 308 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 153 kelurahan dan 15 kecamatan di Kota Makassar. Danny menyebut pola pemalsuan tanda tangan tersebut terjadi secara masif dan bukan sporadis.
"Selain bukti yang telah direkap pada tabulasi yang kami ajukan, apabila dicermati dengan saksama lebih jauh, pola dugaan pemalsuan tanda tangan pada formulir daftar hadir ini tidaklah terjadi secara sporadik, berarti direncanakan," tegasnya.
Tim hukumnya pun kini kembali mengumpulkan tambahan bukti guna memperkuat gugatan mereka.
"Jelas sekali bukti yang kami bawa. Teman-teman lawyer kita mulai bekerja lagi. Kan kemarin cuma 3 hari kita kerja. Ini mereka mulai kerja lagi," katanya.
2. Menanti putusan MK
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan mengumumkan putusan pada 4 Februari 2025. Jika gugatan ditolak, maka pelantikan gubernur terpilih akan berlangsung pada 18 Februari. Namun, jika MK menerima gugatan dan memutuskan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU), maka pelantikan bisa tertunda hingga April.
"Kalau misalnya ditolak maka pelantikan tanggal 18 Februari. Kalau lanjut dan kalah, maka April. Kalau lanjut dan menang yang sempurna itu. PSU untuk Makassar, kalau Sulsel tidak PSU, tapi anulir," jelas Danny.
Dia juga mempertanyakan urgensi PSU jika hasil pemilihan di tingkat kabupaten/kota sudah dimenangkan pihaknya.
"Kalau anulir langsung dilantik karena logikanya untuk apa lagi PSU karena sudah menang di kabupaten kota, bikin habis uang saja polanya sama. Kenapa kita mau psu lagi? Pelanggarannya lengkap," katanya.
3. Kritik terhadap jawaban KPU
Dalam persidangan, Danny menilai pihak terkait tidak mampu memberikan jawaban yang meyakinkan mengenai dugaan kecurangan. Dia juga mengkritisi jawaban KPU Makassar yang menurutnya keliru dalam menyampaikan jumlah TPS bermasalah.
"Kita lihat persidangan kemarin, tidak ada bisa jawab. Masa tidak ada jawab, dia menang, bagaimana logikanya itu. KPU Makassar salah jawab dia, yang bilang 306 kenyataanya hanya 39 tps sudah keliru itu," katanya.
Dalam sidang, hakim sempat menanyakan mengenai dugaan tanda tangan identik dalam daftar hadir pemilih. Danny menyebut pihak terkait mengakui adanya kemiripan tanda tangan tersebut, yang memperkuat dugaan kecurangan.
"Kan ditanya sama hakim kemarin. Betul tidak ada tanda tangan identik ini? Katanya betul. Ini buktinya sebarannya semua wilayah ada," jelasnya.
Meski demikian, Danny menegaskan dirinya tetap menyerahkan semua hasil akhir kepada keputusan MK dan kehendak Tuhan.
"Terlepas dari semua itu, kita serahkan saja, apapun terjadi sudah diatur sama Tuhan," katanya.