Danny Pomanto: Pajak Hiburan 75 Persen Tidak Realistis

Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto, menyatakan pajak hiburan 75 persen sangat besar dan cenderung tidak realistis. Namun Danny menilai aturan itu harus diterapkan karena merupakan perintah undang-undang.
Hal itu disampaikan Danny Pomanto usai menerima audiensi para pengusaha yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel, Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), di Balai Kota Makassar, Rabu (24/1/2024).
"Jadi memang (tarif pajak) 75 persen itu begitu besar dan saya kira tidak realistis. Tapi karena ini undang-undang kita harus mengikuti undang-undang," kata Danny.
1. Danny akan tindak lanjuti surat edaran Mendagri
Dia mengemukakan persoalan kenaikan pajak hiburan ini bukan hanya di Makassar, tapi diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Belakangan, Menteri Dalam Negeri menertibkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1 /403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD. Surat Edaran tersebut mengatur mengenai petunjuk bagi kepala daerah untuk memberikan insentif pajak kepada para pelaku usaha hiburan.
"Surat dari Kemendagri yang kita akan follow-up," kata Danny.