Makassar, IDN Times – Mantan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto, mengaku tidak mengetahui secara teknis ihwal dana cadangan senilai Rp24 miliar milik Perumda Air Minum (PDAM) Makassar yang kini tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Ia menyatakan bahwa perannya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) bersifat administratif dan tidak terlibat dalam pengelolaan operasional perusahaan daerah tersebut.
“Teknis itu. Saya tidak tahu. Saya ini KPM hanya dalam SK saja. Itu perintah undang-undang kepada saya, yang lain-lain tidak tahu, saya tidak pahami,” kata Danny kepada awak media usai diperiksa di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (10/6/2025).