Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar, M. Ramdhan 'Danny' Pomanto, mengkritik surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan yang ditujukan kepadanya. Surat itu terkait larangan mutasi jabatan selama masa Pilkada.
Menurut Danny, surat tersebut keluar dari kewenangan Bawaslu. Dia menilai tugas Bawaslu hanya mengawasi.
"Baru kali ini ada Bawaslu yang menulis surat seperti ini ke kepala daerah. Bawaslu hanya mengawasi. Mengganti atau tidak itu bukan kewenangan Bawaslu," ujar Danny, di kediamannya, Minggu (29/11/2024).