Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Danny Pomanto usai bersaksi pada sidang kasus korupsi PDAM Makassar, Kamis (22/6/2023)/Ashrawi Muin
Danny mengaku kehadirannya dalam sidang ini karena ingin mengklarifikasi mengenai pertemuan di kediaman pribadinya di Jalan Amirullah, Makassar pada tahun 2017 lalu. Klarifikasi ini dilontarkan Danny untuk membantah pernyataan eks Kabag Hukum Pemkot Makassar, Umar.
Pada sidang sebelumnya, Umar mengaku bahwa Direksi PDAM Makassar dan Danny sempat melaksanakan rapat terkait penggunaan laba. Rapat itu disebutnya berlangsung di rumah pribadi Danny. Namun Danny dengan tegas menampik pertemuan itu sebab di tahun itu dia belum menempati rumah tersebut.
"Tahun 2017 itu saya tidak tinggal di Amriullah. Boleh dicek. Saya 2018 baru ke Amirullah, berarti itu kan bohong," kata Danny.
Danny mengakui memang pernah menggelar rapat terkait penggunaan laba PDAM Makassar dan akan dibuatkan SK. Namun rapat itu justru digelar di ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar.
Dalam pertemuan tersebut, dia meminta Biro Hukum agar mengkaji penggunaan laba PDAM Makassar agar disesuaikan dengan aturan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang PDAM. Saat itu, Umar menolak. Namun Danny membuat SK untuk penggunaan laba dengan aturan laba bersih dibagi 5 persen untuk direksi.
"Tapi SK dicabut karena tidak dilaksanakan. Jadi penggunaan laba dibatalkan karena tidak sesuai dengan pembagiannya," kata Danny.