Makassar, IDN Times - Mantan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto bersaksi di sidang dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota Makassar tahun 2018 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (5/12). Dia menjelaskan mengenai proses penggelontoran total dana pemilihan kepala daerah itu, yakni sebesar Rp60 miliar.
Dalam kasus itu, ada dua terdakwa yang merupakan mantan pejabat struktural Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar. Mereka adalah Sabri yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris KPU dan Habibi selaku bendahara pembantu KPU. Keduanya didakwa dengan dugaan penyelewengan dana pemilihan wali kota 2018 yang merugikan negara hingga Rp5,6 miliar.
Ramdhan yang biasa disapa Danny itu menjelaskan bahwa penggunaan dana itu diatur dalam undang-undang, kemudian ditandatangani lewat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). "Setelah ada permintaan anggaran untuk kegiatan Pilwali 2018 dari KPU saat itu,” kata Danny di hadapan Majelis hakim dalam persidangan.