Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah dua kali memeriksa Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto terkait kasus korupsi di PDAM Makassar. Pemeriksaan pertama pada awal penyelidikan kasus di tahun 2020-2021 dan pemeriksaan kedua pada Kamis (13/4/2023).
Danny Pomanto memenuhi panggilan pemeriksaan kedua di gedung Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, sekitar pukul 09.00 Wita hingga selesai sekitar pukul 14.00 Wita. Pemeriksaan ini dilakukan usai eks Direktur Utama PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo (HYL) dan eks Direktur Keuangan PDAM, Irawan Abadi jadi tersangka.
Walau Danny sudah menjalani dua kali pemeriksaan, tapi kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, tidak menutup kemungkinan Danny akan diperiksa untuk dimintai keterangan jika diminta oleh pihak penyidik.
"Nanti kita lihat dari kebutuhan pihak penyidik, kalau misalnya ada permintaan atau keterangan-keterangan yang perlu dikonfrontir dengan beliau (Danny), tapi kita lihat kebutuhan penyidikan lebih lanjut," ungkap Soetarmi saat ditemui wartawan di gedung Kejati Sulsel, Kamis petang.
Diberitakan, Selasa sore (11/4/2023), pihak Kejati Sulsel menetapkan tersangka yaitu adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, HYL dan satu orang lainnya yakni IA dalam kasus korupsi pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017-2019, dan premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota 2016-2019.