Lapas Kelas 1 Makassar. IDN Times / Sahrul Ramadan
Hal yang sama juga diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar. Kepala Lapas Robianto mengatakan, penerapan kebijakan itu sesuai dengan surat edaran Kemenkumham RI. Kebijakan dicabut jika situasi dan kondisi dipastikan membaik dan normal. "Ditunda sementara karena corona, sampai batas yang belum ditentukan," imbuh Robianto saat dikonfirmasi terpisah.
Kebijakan lain yang diterapkan lapas sebelumnya ialah tidak memberlakukan izin besuk bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kebijakan untuk meniadakan jam besuk dilakukan untuk mencegah interaksi langsung antara warga binaan pemasyarakatan dengan pihak luar.
Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Makassar Haryoto sebelumnya mengatakan, langkah ini dilakukan sekaligus sebagai bentuk antisipasi agar virus corona tidak mewabah hingga ke dalam lapas. "Peniadaan jam besuk akan dilakukan hingga 14 hari ke depan," kata Haryoto, Rabu (18/3) lalu.
Di Lapas Makassar, peniadaan jam besuk mulai diterapkan sejak Selasa (17/3) lalu. Kebijakan berlaku hingga dua pekan mendatang, tepatnya Senin (30/3). "Sementara kita berikan pengertian pengunjung dan WBP agar tidak kontak dengan orang di luar," ungkap Haryoto.