ilustrasi sakit kepala (IDN Times/Sukma Shakti)
Salah satu taipan asal Makassar itu ditetapkan sebagai tersangka penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada bulan Oktober tahun 2017. Saat itu, Jen Tang tak langsung ditahan oleh penyidik kejaksaan setelah diserahkan dari polisi dengan berbagai pertimbangan.
Salah satunya, kondisi fisik Jen Tang yang semakin menua. Belakangan diketahui, Jen Tang kabur ke Singapura untuk menjalani pengobatan kondisi fisik. Tak kunjung mendapatkan kejelasan kabar dalam proses dan status hukum, Jen Tang yang dianggap tak kooperatif akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulsel. Tepat, 1 November 2017, Kejati Sulsel menerbitkan surat DPO untuk Jen Tang.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel bahkan sempat berkoordinasi dengan jajaran kejaksaan se-Indonesia hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencekal kepergian Jen Tang agar tak keluar dari Indonesia.
Dua tahun lamanya dalam pelarian, tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap buronan itu pada 17 Oktober 2019. Setelah ditangkap, Direktur PT Jujur Jaya Sakti itu langsung dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Makassar sebelum menjalani persidangan.
Pengabulan permintaan penangguhan penahanan itu dijelaskan Firdaus, didahului dari penerimaan surat dari pelaksana harian Lapas Kelas 1 Makassar. Di dalamnya, disebutkan Firdaus, memuat hasil pemeriksaan dari Baharuddin Suryobroto, dokter Klinik Lapas Kelas 1 Makassar yang menerangkan adanya gangguan kesehatan tersangka Jen Tang.
Kemudian disusul dengan hasil pemeriksaan laboratorium Prodia, pada 29 Oktober 2019 yang menyatakan pemeriksaan glukosa, cholesterol, Anti-HBs (hepatitis), PSA (prostat). “Terlampir catatan medical record tersangka secara lengkap,” ujar Firdaus.