Makassar, IDN Times - Seorang warga negara asing wanita asal Afganistan harus berurusan dengan petugas Rumah Detensi Imigrasi Kota Makassar, setelah ketahuan menjajakan barang dagangannya melalui media sosial.
WNA Afghanistan bernama Zuleykha (29) itu akhirnya diminta membuat surat pernyataan oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar di lokasinya berdagang di Pasar Butung, Senin (9/3).
"Karena informasi awal kami dapat dari media sosial, yang bersangkutan secara live menjajakan dagangannya," kata Kepala Rudenim Makassar, Togol Situmorang dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times di Makassar, Senin (9/3).