Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Makassar, IDN Times - Tim Opsnal Resmob Unit Reserse Kriminal Polsek Panakkukang, Polrestabes Makassar, menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Sukamana 1, Lorong 2, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Pelaku berinisial AN (25), warga Jalan Sukamana, ditangkap setelah mencuri kalung emas milik korban di dalam rumahnya. Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan satu kalung emas seberat 12 gram.

Menurut keterangan polisi, kejadian berlangsung pada Sabtu (13/12/2025), sekitar pukul 4.00 Wita. Saat itu korban tengah tidur di ruang keluarga dengan mengenakan kalung emas di leher. Pelaku masuk ke rumah korban dengan mengenakan masker, sarung tangan, dan jaket berwarna hitam.

Korban sempat mengira pelaku adalah anaknya dan menegur. Namun pelaku tiba-tiba mencekik leher korban, menutup mulutnya, lalu menarik kalung emas yang dikenakan korban. Setelah berhasil mengambil perhiasan tersebut, pelaku langsung melarikan diri.

Diketahui, suami korban baru saja keluar rumah beberapa menit sebelum kejadian. Korban sempat berupaya mengejar pelaku hingga ke ujung lorong.

Unit Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nasrullah, melakukan penyelidikan dan mengantongi informasi terkait identitas pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai Rp400 ribu, yang merupakan sisa hasil penjualan kalung emas milik korban.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku menjual kalung emas tersebut seharga Rp16 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang di Pegadaian Jalan Veteran sebesar Rp10,7 juta, serta melunasi pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Jalan Abdullah Daeng Sirua sebesar Rp4,9 juta.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Panakkukang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editorial Team