Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251211-WA0174.jpg
Anggota Polsek Rappocini saat menggiring tiga residivis curanmor di Makassar (Foto : IDN Times / Darsil Yahya).

Intinya sih...

  • Polisi tangkap tiga pelaku curanmor di Makassar

  • Delapan sepeda motor hasil curian disita, para pelaku meresahkan warga

  • Para pelaku terancam lima tahun penjara sesuai Pasal 362 KUHP

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Polsek Rappocini meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) yang kerap beraksi di beberapa wilayah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ketiga pelaku masing-masing Emil Salim (28), Muh Rani alias Nanio (22), dan Muh Sajid Iman (22). Mereka kini telah mendekam di balik jeruji Polsek Rappocini.

1. Polisi sita delapan hasil curian

Kapolsek Rappocini, Kompol Ismail (Foto : IDN Times / Darsil Yahya)

Pantauan IDN Times di halaman Polsek Rappocini, polisi berhasil mengamankan barang bukti delapan sepeda motor hasil curian ketiga pelaku. Namun satu diantaranya hanya tersisa rangkanya.

Kapolsek Rappocini, Kompol Ismail mengatakan ketiga pelaku satu komplotan dan berhasil ditangkap di Kelurahan Maccini, Makassar.

"Alhamdulillah kami berhasil menangkap orang pelaku, mereka sangat meresahkan warga karena tercatat ada 17 LP (laporan polisi)," ucap Ismail saat ditemui di Kantornya, Kamis (11/12/2025).

2. Pelaku curi 17 sepeda motor

Barang bukti kendaraan yang diamankan Polsek Rappocini dari tangan ketiga residivis curanmor di Makassar (Foto : IDN Times / Darsil Yahya).

Tak tanggung-tanggung, selama beraksi para pelaku berhasil menggasak sekitar tujuh belas sepeda motor berbagai merek. Namun sembilan diantaramya sudah berhasil dijual oleh pelaku.

"Mereka memamg residivis spesialis curanmor, saat beraski para pelaku ini menggunakan kunci T," jelasnya.

3. Terancam lima tahun penjara

Tiga residivis curanmor di Makassar (Foto : IDN Times / Darsil Yahya).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Salah satu pelaku, Emil mengaku menjual hasil curiannya ke wilayah Manipi, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai.

"Ada yang saya jual ke Manipi," ujarnya tertunduk lesu.

Editorial Team