Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti
Ilustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

Makassar, IDN Times - Oknum pimpinan sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berurusan dengan kepolisian. Pria berinsial SM itu dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri perempuan.

"Dari pengakuan korban, perbuatannya (SM) dengan cara mencium jidat, pipi dan bibir," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi saat dihubungi IDN Times, Rabu (10/11/2021).

1. Tersangka terancam 15 tahun penjara

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Deki mengatakan, laporan dilayangkan korban sejak 22 Oktober 2021. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan SM sebagai tersangka pada akhir pekan lalu.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Korban sendiri diketahui masih berstatus di bawah umur.

"Kita sudah gelarkan (perkara) dan yang bersangkutan ditetapkan tersangka," kata Deki.

Deki menyebut perbuatan SM melanggar Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

2. Polisi jadwalkan pemanggilan pemeriksaan kedua untuk tersangka

Ilustrasi pemeriksaan di kantor polisi. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SM untuk sementara belum ditahan. Deki menyatakan tersangka masih akan diperiksa untuk kelengkapan berkas perkara dalam tahap penyidikan.

Dalam pemanggilan pertama, Senin, 8 November lalu, SM belum bisa hadir. "Yang bersangkutan tidak hadir karena sakit dan kita jadwalkan panggilan kedua, besok hari Kamis," Deki menerangkan.

3. Polisi berkoordinasi dengan P2TP2A Pinrang

Infografis pelecehan seksual. IDN Times/Arief Rahmat

Deki menuturkan bahwa dugaan pelecehan tersebut terjadi di ponpes tempat SM menjadi pimpinan. Peristiwa itu dilaporkan terjadi di sekitar September 2021. Korban termasuk salah satu santriwati di situ.

Saat ini, lanjut Deki, korban sementara ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pinrang. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pinrang untuk mendampingi korban.

Editorial Team