Tangkapan layar kasus penganiayaan seorang wanita oleh pacarnya di Makassar viral di media sosial, Kamis (16/6/2022). Istimewa
Penyidik juga masih menangani kasus penganiayaan SN oleh FZ. Tersangka, dalam hal ini lelaki yang videonya saat menganiaya viral, masih ditahan.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. "Ancaman penjaranya di atas empat tahun," kata Pandu.
Korban SN (21), dianiaya FZ (22) di sebuah kafe di Jalan Durian, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Kamis (16/6/2022). Tindakan FZ terekam video amatir warga.
Kata Pandu, berdasarkan hasil interogasi, penganiayaan berawal saat lelaki FZ dan rekannya DT nongkrong di kafe. Saat itu SN datang dan terjadi adu mulut antara mereka berdua.
"Mereka (SN dan FZ) ini kan berpacaran, ada sedikit cekcok di kafe antara mereka sehingga terjadi pemukulan ini. Korban ini menuduh pacarnya selingkuh," kata Pandu.
"Akibat pria ini dituding selingkuh dengan wanita lain dan akhirnya lepas kontrol, dan terjadilah pemukulan itu sebanyak empat kali di bagian pipi, kepala belakang, dan sempat korban juga dicekik," lanjutnya.
Buntut dari penetapan tersangka beserta penahanannya, pengacara FZ, Dr. Anzar Makkuasa juga pernah mengatakan akan melaporkan SN terkait tindak pidana penganiayaan.
"Kami akan melakukan pelaporan, karena dia (tersangka FZ) termasuk teraniaya juga," ungkap Anzar Makkuasa kepada wartawan saat menjenguk FZ di Polsek Ujung Pandang, Sabtu (18/6/2022).
Menurut Anzar, kasus FZ dan SN ini harus dilihat secara menyeluruh. Karena di video potongan yang beredar luas di media sosial dan viral itu terlihat SN jelas dianiaya.
Tapi, lanjut Anzar, jika dilihat dari kronologi, awalnya SN datang lalu menuduh FZ sudah selingkuh. Ada tindak penganiayaan yang dilakukan SN terhadap FZ didepan saksi.
"Saat SN datang menuduh FZ itu saksi (DN teman SN dan FZ) bersaksi klien saya itu dianiaya sampai kacamatanya terlempar, di situ klien saya sempat diam," jelasnya.
"Setelah itu secara spontan klien saya ini balik memukul dia (SN). Makanya ini kami akan melakukan pelaporan karena dia (FZ) juga termasuk teraniaya," lanjut Anzar.