Palu, IDN Times - Sunardi divonis satu tahun dua bulan penjara. Dia bersama dua mahasiswa di Kota Palu, Sulawesi Tengah, ditangkap dalam aksi demonstrasi menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Oktober 2020 lalu.
Sebelum menghuni kamar Cempaka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palu, Sunardi menginap 40 hari di Polres Palu. Anak keenam dari sepuluh bersaudara ini dinyatakan bersalah karena terbukti membawa alat berbahaya di tengah aksi demonstrasi kala itu.
Kedua orangtua beserta beberapa saudara ikut menghadiri sidang vonis Sunardi pada Januari 2021 lalu. Tak banyak yang bisa dilakukan keluarga selain pasrah. Kini, dia sudah menjalani masa hukuman selama lima bulan. Masih tersisa sembilan bulan lagi sebelum dia bisa menghirup udara bebas.
"Tahun ini Insyaallah saya bebas," tutur Sunardi kepada jurnalis IDN Times, Jumat (9/4/2021).