ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Kondisi yang nyaris serupa juga dirasakan warga Kelurahan Jongaya lainnya, Nurdin Amir. Pria yang berprofesi sebagai jurnalis ini mengatakan, akad nikah bahkan telah direncanakan, jauh hari sebelum pemerintah menetapkan status darurat COVID-19 di Indonesia. "Rencana semula berubah karena COVID-19," ujar Nurdin.
Kata Nurdin, akad nikah dirangkaikan dengan resepsi sedianya digelar di Gedung Amanagappa Universitas Negeri Makassar. Karena pemerintah melarang seluruh aktvitas berkumpul dan berkerumun, maka agenda tersebut dibatalkan. Pernikahan pun dipindah dan dilangsungkan di Kantor KUA Tamalate, 11 April 2020 lalu.
"Pernikahan berlangsung sesuai dengan protokol. Keluarga yang hadir juga dibatasi maksimal 10 orang saja. Banyak keluarga tidak bisa hadir. Orangtua hanya diwakilkan oleh saudara. Padahal yang namanya pernikahan bagi keluarga di (tradisi) Bugis-Makassar itu meriah karena ungkap syukur dan sebagai ajang kumpul atau silaturahim keluarga dan kerabat," tutur Nurdin.
Nurdin dan istri sempat mengagendakan kembali resepsi susulan setelah kebijakan terkait pencegahan COVID-19 sempat dilonggarkan oleh pemerintah. Khusususnya di Kota Makassar yang sudah dua kali melaksanakan PSBB. Kemudian, pemerintah menerapkan lagi kebijakan terkait protokol kesehatan hingga pengendalian penanganan COVID-19.
Nurdin dan istrinya sempat menyempatkan bersilaturahmi ke keluarganya di kampung halaman di Kabupaten Enrekang dan Pinrang saat pelonggaran kebijakan saat itu. Namun setelah kembali membuat rencana melangsungkan resepsi, kebijakan pemerintah memperketat penerapan protokol kesehatan juga dilakukan.
"Saat mulai dilonggarkan banyak yang mulai pesan gedung lagi dan bagi undangan. Tapi kebijakan kembali berubah, kumpul-kumpul atau pesta dilarang lagi. Ini kan merugikan. Kebijakan yang cenderung tidak berbasis analisis masalah. Serba mendadak. Yang dirugikan adalah warga," tegas Nurdin.