Pedagang Cakar atau pakaian belas di Pasar Terong Makassar, Abdul Muin (42) saat ditemui, Kamis (2/6/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel
Abdul Muin memulai usaha thrift atau Cakar dengan modal Rp700 ribu di awal tahun 2000. Waktu itu dia masih bujang, lalu menikah pada 2014 dan miliki satu anak. Semua biaya hidupnya itu dari hasil usahanya.
Saat mulai menjual Cakar, Muin membeli satu bal pakaian seharga Rp700 ribu. Setelah dia mendapat omzet dua kali lipat, Muin pun pesan lebih dua bal tiap minggunya.
"Ya saya syukur alhamdulillah, bisa nikah dari hasilnya, saya juga sudah daftar haji dan tinggal tunggu kapan berangkat. Saya jual langsung (offline) saja," jelas Muin.
Selama berdagang Cakar, lelaki kelahiran Jambi 16 November 1980 ini, mengakui tidak pernah kena ditipu dan rugi. Bahkan walau banyak pedagang Cakar Makassar tapi dia tidak merasa punya saingan.
"Tidak pernah (ditipu) itu, namanya rezeki kan sudah diatur, kita manusia hanya bisa berusaha dan berdoa, itu saja," ujar Muin.
Di Pasar Terong, Muin menjual baju, celana dan beberapa barang bekas lainnya. Barang bekas yang paling murah seharga Rp25 ribu dan yang paling mahal Rp75 ribu.
Bisnis ini tak semulus harapan penjualnya, larangan pemerintah soal perdagangan pakaian bekas impor nasional yang diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 mengatur tentang Perdagangan.
Kemudian, ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tahun 2015 yang mengatur Larangan Impor Pakaian Bekas.