Makassar, IDN Times - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Provinsi Papua telah digelar pada 6 Agustus 2025. Pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen unggul atas paslon nomor urut 2 Benhur Tomi Mano-Constant Karma.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua mengumumkan, Mathius-Aryoko memperoleh 259.817 suara atau 50,4 persen, sementara Benhur-Constant hanya meraih 255.683 suara atau 49,6 persen.
Namun begitu, paslon Benhur-Constant menyatakan akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas dugaan terjadinya kecurangan. Benhur menilai, oknum penyelenggara pemilu melakukan pelanggaran dengan tidak bersikap jujur dan adil.
Saat ini, tim pemenangan Benhur-Constant sedang menyusun berkas untuk dilaporkan ke MK. Merujuk Pasal 157 ayat (5) UU Pilkada, jika KPU Papua menetapkan hasil PSU 20 Agustus 2025, maka batas akhir pengajuan ke MK adalah 23 Agustus 2025 atau tiga hari kerja setelahnya.
Apabila gugatan Benhur-Constant diterima, maka penetapan KPU Papua akan ditangguhkan atau dibekukan sampai ada keputusan final dan mengikat. Namun jika gugatan Benhur ditolak, maka pasangan Mathius-Aryoko yang sudah ditetapkan KPU sebagai pemenang otomatis menjadi kepala daerah terpilih. Tidak ada lagi upaya hukum ke MK, karena putusan MK final dan mengikat (Pasal 157 ayat (3) UU No. 10/2016 tentang Pilkada).
Karena itu, informasi yang memuat narasi tentang Menteri Dalam Negeri yang akan segera melantik Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen adalah informasi menyesatkan dan tidak tepat. Dari penelusuran kami, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum merilis jadwal pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Papua terpilih hasil PSU Pilkada 2024.