Cawagub Papua Aniaya-Paksa Istri Threesome, Korban Tolak dan Melawan

Intinya sih...
- Kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh YB, Calon Wakil Gubernur Papua, terhadap istrinya, GR, terjadi di dua TKP yang berbeda.
- Kronologi kasus dimulai saat pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras dan melakukan hubungan badan dengan kakak korban.
- Polres Biak Numfor telah melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Polda Papua dan pelaku disangkakan pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004.
Jayapura, IDN Times – Kepolisian Daerah (Polda) Papua tengah menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh tersangka YB, Calon Wakil Gubernur Papua, terhadap istrinya, GR.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan kasus KDRT ini terjadi di dua TKP yang berbeda, yakni di Hotel Fardan Anotorey Serui dan Rumah Jalan Imandoa, Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen.
Benny menjelaskan, kronologi kasus itu bermula pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIT. Pada saat itu, pelaku meminta korban datang ke Hotel Fardan Serui untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga mereka.
“Kemudian korban masuk ke dalam kamar hotel dan duduk di sofa lalu pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras," ucap Benny dalam keterangan tertulis kepada IDN Times, Senin (9/12/2024).
1. Korban berhasil melawan lalu menyelamatkan diri
Setelah itu, korban merasa curiga lalu membuka horden pintu kamar dan korban kaget melihat kakak perempuannya dalam keadaan mabuk berat.
“Lalu pelaku dengan paksa membuka pakaian korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan kakak korban namun korban tidak mau dan berusaha untuk melarikan diri dari dalam kamar hotel tersebut,” ujarnya.
Kombes Benny melanjutkan, ketika ada kesempatan, korban menyelamatkan diri lalu pulang ke rumah. Sekitar pukul 04.00 WIT, pelaku datang ke rumah korban dan melakukan penganiayaan dengan cara menarik tangan korban hingga korban terjatuh di lantai.
"Daster yang digunakan korban robek lalu pelaku menyeret korban," jelas Benny. Saat itu, pelaku menganiaya korban hingga pingsan.
2. Pelaku ancam aniaya korban
Beberapa saat setelah korban sadar, lanjut Kabid Humas, pelaku kemudian menelepon untuk meminta korban datang lagi ke hotel namun korban tidak mau. Pelaku pun mengancam akan melukai korban.
“Mendengar hal tersebut, korban menjadi takut dan terancam lalu korban dengan menggunakan speed (kapal cepat) menuju ke Kabupaten Biak dan melaporkan kejadian yang menimpa korban di Kantor Kepolisian Polres Biak Numfor,” imbuhnya.
3. Pasal yang disangkakan
Setelah menerima laporan dari korban, Polres Biak Numfor langsung bertindak kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Polda Papua.
“Polres Biak Numfor telah melimpahkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Papua, sedangkan untuk pelaku disangkakan pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” pungkas Kombes Benny.