Makassar, IDN Times - Korban penembakan polisi di Jalan Barukang Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 30 Agustus 2020 lalu, mengadu ke Komnas HAM. Mereka mencari keadilan karena merasa penyelidikan kasus itu di Polda Sulsel tak kunjung jelas.
Diketahui satu dari tiga korban penembakan meninggal. Belakangan Propam Polda Sulsel menjatuhi sanksi disiplin terhadap 12 polisi yang dianggap bersalah atas kejadian itu. Pihak korban sudah mengajukan laporan pidana, tapi belum menerima kejelasan dari penyidik.
"Tim penasihat hukum korban beserta keluarga mengajukan permohonan ke Komnas HAM RI agar melakukan penyelidikan atas dugaan kuat terjadinya pelanggaran HAM terhadap korban," kata Salman Azis, advokat publik LBH Makassar yang mendampingi korban, kepada jurnalis, Rabu (25/11/2020).