Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Cara Mengganti Utang Puasa Orang Tua yang Hidup atau Meninggal
Pexels/AliArapoglu

Berpuasa di bulan Ramadan hukumnya wajib bagi umat muslim. Namun sebagian orang berhalangan menjalankannya, antara lain karena telah berusia lanjut atau sakit-sakitan. Mereka pun tidak dapat menjalankan ibadah puasa secara penuh.

Lalu, jika orang tua berhalangan puasa, bolehkah anak-anaknya membayar utang puasa itu dengan meng-qadha di hari lain di luar bulan Ramadan? Bagaimana pula dengan utang puasa orang tua yang sudah meninggal?

Jika kamu mencari tahu jawaban seputar pertanyaan di atas, simak penjelasan berikut ini, dikutip dari laman Muhammadiyah.

1. Puasa Ramadan bisa diganti di hari lain atau dengan fidyah

ilustrasi beras (zakat.or.id)

Orang yang tidak bisa berpuasa di bulan Ramadan boleh menggantinya di hari lain. Firman Allah SWT dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 2:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ … [البقرة 

 
“… maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin …”

Menurut ayat di atas, seseorang yang sakit atau berada di dalam perjalanan sehingga berat menjalankan puasa, bisa mengganti kewajiban puasanya di hari lain. Namun jika di hari lain dia tidak bisa menggantinya karena uzur syar‘i, maka bisa mengganti puasa yang ditinggalkan dengan cara membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

Adapun mengenai qadha puasa orang tua yang masih hidup, namun sudah tidak mampu menggantinya disebabkan suatu uzur maka Islam memberikan kemudahan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan dengan cara membayar fidyah bukan dengan meng-qadha puasa orang tua yang dilakukan oleh anak.

2. Membayar puasa orang tua yang telah meninggal

Ilustrasi Ramadhan (IDN Times/Sukma Shakti)

Mengenai qadha puasa bagi orang tua yang telah meninggal dunia, simak hadis-hadis berikut ini.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ [متفق عليه]

“Dari Aisyah ra [diriwayatkan] bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa meninggal dunia padahal ia berhutang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya” [Muttafaq Alaih].

عَنِ اْبنِ عَبَّاٍس رَضِيَ اللهُ عَنْهُماَ قاَلَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ، أَفَأَقْضِيَهُ عَنْهَا؟ قاَلَ: لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ، أَكُنْتَ قاَضِيَهُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقٌ أَنْ يُقْضَى [رواه البخاري].

“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu [diriwayatkan] ia berkata: Seorang laki-laki datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata: Ya Rasulullah sungguh ibuku telah wafat padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan, apakah saya dapat berpuasa menggantikannya? Nabi menjawab: Jika seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan membayarkannya? Laki-laki itu menjawab: Iya. Selanjutnya Nabi bersabda: Utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan” [HR al-Bukhari].

عَنِ بْنِ عَباَّسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ اِمْرَاَةً أَتَتْ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ.فَقَالَ: أَ فَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتِ تَقْضِيْنَهُ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ : فَدَيْنُ اللهِ أَحَقٌّ بالْقَضَاءِ [رواه مسلم].

“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu [diriwayatkan] bahwa seorang wanita datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: Ya Rasulullah, sungguh ibu saya telah meninggal, padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan. Lalu Nabi bersabda: Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki utang, apakah kamu akan membayarnya ? Wanita itu menjawab: Ya. Lalu Nabi bersabda: Utang kepada Allah lebih berhak untuk dilaksanakan” [HR Muslim].

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً رَكِبَتْ الْبَحْرَ فَنَذَرَتْ إِنْ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنْجَاهَا أَنْ تَصُومَ شَهْرًا فَأَنْجَاهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فَلَمْ تَصُمْ حَتَّى مَاتَتْ فَجَاءَتْ قَرَابَةٌ لَهَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ صُومِي [أخرجه أحمد].

“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu (diriwayatkan) bahwa ada seorang perempuan berlayar mengarungi lautan lalu ia bernadzar seandainya Allah menyelamatkannya ia akan berpuasa selama satu bulan, lalu Allah menyelamatkannya, tapi ia tidak berpuasa sampai ia meninggal. Lalu keluarganya datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan hal tersebut. Lalu beliau bersabda: Berpuasalah untuknya” [HR Ahmad].

Berdasarkan dalil-dalil di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa diperintahkan bagi ahli waris untuk meng-qadha puasa orang tuanya yang telah meninggal dunia karena orang tuanya belum sempat melaksanakan selama masih hidup.

3. Mana yang paling tepat, qadha atau membayar fidyah?

Suasana Masjid Raya Makassar saat bulan Ramadan, Jumat (23/4/2021). IDN Times/Sahrul Ramadan

Dalil-dalil di atas menjelaskan bahwa jika seseorang tidak mampu mengganti hutang puasanya, maka bisa menggantinya dengan cara meng-qadha pada hari lain atau membayar fidyah.

Adapun bagi orang tua yang masih hidup yang memiliki utang puasa wajib, dan ia tidak mampu menggantinya di hari yang lain, maka Allah telah memberikan kemudahan dengan cara membayar fidyah untuk menebus hutang puasanya.

Bagi orang tua yang masih hidup namun tidak mampu menjalankan puasa, harus dilihat lebih dahulu apakah dia memiliki harta atau tidak untuk membayar fidyah. Jika punya harta, maka dia harus membayar fidyah dengan hartanya miliknya tersebut.

Jika orang tua tidak memiliki harta, maka anak, baik dengan perorangan maupun patungan secara moral diperintahkan membayarkan fidyah untuk orang tuanya. Hal ini merupakan salah satu bentuk berbuat ihsan seorang anak terhadap orang tuanya dan tidak boleh meng-qadha karena orang tuanya masih hidup.

Jika orang tua yang masih memiliki kewajiban puasa yang harus diganti telah meninggal dunia dan belum sempat menggantinya, maka yang paling utama berdasarkan dalil-dalil di atas adalah dengan cara dibebankan kewajiban puasa tersebut kepada ahli warisnya.

Namun terlebih dahulu dilihat, apakah orang tua ketika meninggal dunia punya harta waris atau tidak. Jika ada, maka sebelum harta tersebut dibagikan, terlebih dahulu digunakan membayar fidyah untuk puasa yang ditinggalkan. Karena itu merupakan utang yang harus dibayar, dan jelas berdasarkan hadis di atas bahwa utang kepada Allah lebih utama untuk dibayarkan.

Editorial Team