Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Andri menambahkan Zaenal juga langsung ditahan untuk mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan agar segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. "Bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan Barang Bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi, Tim Penyidik telah mengumpulkan Keterangan Saksi, Surat, dan Petunjuk," ujar Andri.
Lebih lanjut Andri membeberkan modus operandi tersangka, bahwa berdasarkan APBDes Tahun Anggaran 2025, Desa Pattallassang menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp1.175.174.000 atau Rp1,17 miliar lebih dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp1.275.360.000 atau Rp1,2 miliar lebih.
Kemudian pada tanggal 08 Mei 2025, Zaenal memerintahkan Kepala Urusan Keuanganuntuk mencairkan Dana Desa sebesar Rp705 juta. Dana itu ditarik pada tanggal 26 Mei 2025 dan diserahkan kepada Zaenal Rp205 juta secara tunai dan Rp500 juta ditransfer ke rekening pribadi Zaenal.
Tak hanya itu, pada Juni 2025 tersangka kembali memerintahkan Kaur Keuangan Desa itu untuk mencairkan ADD sebesar Rp510,1 juta lebih. Dana ADD yang dicairkan sebesar Rp200 juta pada 5 Juni 2025, dan Rp300 juta pada 11 Juni 2025 kemudian diserahkan dalam bentuk uang tunai kepada Zaenal.
"Total Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikuasai secara pribadi oleh AZ sebesar Rp1,2 miliar," kata Andri.