Makassar, IDN Times - Seorang camat di Kota Parepare, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan polisi saat menegakkan imbauan physical distancing di masa pandemik COVID-19. Dia dilaporkan oleh warganya terkait dugaan penistaan agama, karena dianggap membubarkan kerumunan warga saat salat Jumat.
Laporan itu dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo. Laporan itu disebut baru bersifat pengaduan.
"Namanya pengaduan kita terima dulu, akan kita dalami unsur pidananya memenuhi atau tidak," ujar Ibrahim kepada IDN Times, Kamis (30/4).