Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan sejumlah partai politik sebagai peserta pada Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019. Pembatalan merupakan sanksi akibat pengurus partai setempat melalaikan kewajiban untuk menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye LADK) hingga 10 Maret 2019.
Pembatalan parpol sebagai peserta termuat melalui surat Keputusan KPU RI nomor 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019, yang terbit Kamis (21/3). Dalam surat tersebut, sembilan parpol tidak bisa ikut Pemilu pada Pemilu DPRD di sejumlah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
“Pembatalan hanya pada tingkat kabupaten/kota. Untuk provinsi, tidak ada parpol yang dibatalkan karena semua melaporkan LADK,” kata Komisioner KPU Sulsel Upi Hastati di Makassar, Kamis (22/3).
