Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang berstatus paruh waktu, akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para pegawai yang selama ini belum selalu masuk dalam daftar penerima.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Peraturan ini telah ditandatangani Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada Kamis (12/3/2026).
Saat ini jumlah tenaga honorer yang telah bertransformasi menjadi PPPK pada masa kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham tercatat mencapai sekitar 8.854 orang.
