ilustrasi umrah (unsplash.com/Windi Setyawan)
Amrullah menyebut, pemilik agen travel ada di hotel bersama para korban. Para korban diminta untuk sementara menahannya di hotel agar tidak kabur, sehingga bisa mempertanggungjawabkan serta memberikan keterangan di pihak yang berwajib.
"Kita tunggu prosesnya dulu, yang jelas di mana tempat jemaah ini mendaftar tidak punya legalitas karena unsurnya ini saja bisa masuk dalam unsur pidana umum karena penipuan, karena tidak mempunyai legalitas," tandasnya.
Agar kasus serupa tak terulang, Amrullah meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih berhati-hati, lebih mawas diri dalam memilih agen travel untuk melakukan ibadah haji dan umrah. Ia menyampaikan bahwa di Makassar Sulawesi Selatan ada sekitar menghampiri 300 travel resmi, yang sudah diberikan legalitas oleh Kementerian Agama.
"Makanya kami kaget juga ketika ternyata hari Sabtu itu ada masalah yang muncul tidak berangkatnya dari 52 orang itu untuk berangkat ke Arab melakukan ibadah umrah," Amrullah menambahkan.
Irfan Abdul Gani (40), perwakilan keluarga korban telah mengantongi surat pernyataan Direktur Mecca Anugerah Travelindo, MRJ yang telah ditandatangani pada saat mediasi di ruang SPKT Polda Sulsel, Minggu (3/8/2025) dini hari.
"Dari 52 korban, 39 orang yang masih berharap diberangkatkan, 13 sisanya minta dikembalikan dananya. Jika gagal, ia siap diproses hukum dan mengembalikan dana jamaah," ucapnya.
Berikut ini surat pernyataan yang ditandatangani oleh MRJ:
Dengan ini menyatakan, apabila di tanggal 16 Agustus 2025, saya tidak memberangkatkan jamaah sebanyak 39 orang, dan tidak mengembalikan uang jamaah yang tidak berangkat, maka saya bersedia diproses hukum, baik pidana atau pun perdata.
Kemudian, jamaah yang tidak diberangkatkan tanggal 16 Agustus 2025 akan saya kembalikan dananya sebanyak 100x dipotong biaya visa selambat-lambatnya 30 Agustus 2025.
Selanjutnya, saya bersedia tinggal di Hotel Prima, Kota Makassar, atau di wilayah Kota Makassar sampai hari Kamis, 7 Agustus 2025 (dikondisikan), untuk menunggu proses mediasi di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun