Makassar, IDN Times - Sidang gugatan antara 20 buruh dan pihak perusahaan PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Makassar, Selasa (14/10/2025).
Dua puluh buruh ini sebelumnya di-PHK pada 1 Maret 2025 dan kini menghadapi gugatan balik dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Ketua Umum Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi KIBA (SBIPE KIBA) Bantaeng, Junaid Judda, mengatakan, gugatan tersebut berkaitan dengan hasil penetapan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bantaeng yang sebelumnya telah mewajibkan perusahaan membayar kekurangan upah lembur kepada para buruh.
“Gugatannya terkait PHK dan hasil penetapan Disnaker-dua hal yang merupakan ketetapan negara melalui Disnaker Bantaeng,” kata Junaid kepada awak media di sela-sela ritual songkabala buruh KIBA di depan PN Makassar.