Makassar, IDN Times - Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja yang bergerak di sektor padat karya mulai 1 Januari 2025. Pembebasan tarif PPh bakal diberikan kepada pekerja sektor padat karya dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan.
Pemerintah mengklaim langkah ini untuk melindungi daya beli kelas menengah, yang akan terdampak oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.
Serikat pekerja mengapresiasi kebijakan pemerintah tersebut. Namun, mereka menilai kebijakan ini hanya solusi jangka pendek di tengah kenaikan PPN.
Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Selatan, Taufik, mengatakan kenaikan PPN akan berdampak luas pada harga barang dan daya beli masyarakat. Sejak awal mereka menolak kenaikan PPN 12 persen.
"Kami dari KSPSI, FSPSMI tentu sudah secara nasional menyatakan menolak kenaikan PPN 12 persen tersebut. Meskipun ada stimulus yang sifatnya memberikan kompensasi terhadap padat karya atau pekerja dengan maksimal gaji Rp10 juta tapi menurut kami itu sifatnya pasti sementara," kata Taufik saat diwawancarai IDN Times, Sabtu (28/12/2024).