Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Buruh Sulsel: Bebas PPh Tak Cukup Redam Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Selatan, Taufik. (IDN Times/Asrhawi Muin)
Intinya sih...
- Pemerintah membebaskan PPh Pasal 21 untuk pekerja sektor padat karya dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan mulai 1 Januari 2025.
- Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% berdampak luas pada harga barang dan daya beli, meskipun pemerintah memberikan stimulus kompensasi.
- Buruh mengkritik kenaikan UMK 6,5% yang dinilai tidak cukup, serta pelaksanaan UMSK di Makassar yang belum proporsional.
Makassar, IDN Times - Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja yang bergerak di sektor padat karya mulai 1 Januari 2025. Pembebasan tarif PPh bakal diberikan kepada pekerja sektor padat karya dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan.
Pemerintah mengklaim langkah ini untuk melindungi daya beli kelas menengah, yang akan terdampak oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.
Editorial Team
EditorAshrawi Muin
EditorAan Pranata
Follow Us